Senin, 29 Juli 2013

Yayasan Karunia mandiri mengadakan buka bersama dengan anak yatim piatu pada 02 Agustus 2013
Jadwal Acara :
  1. Sosialisasi Program Yayasan KMC
  2. Outbound Games
  3. Santunan
  4. Buka Puasa

Posted by Unknown On 14.24 No comments READ FULL POST

Jumat, 26 Juli 2013

Bagi wanita pada waktu bulan Ramadhan ada kalanya bagi yang sedang hamil dan menyusui banyak yang bertanya seperti ini :
  1. Apakah wanita berkewajiban fidyah bagi yang sedang hamil dan menyusui?
  2. Kapankah fidyah itu dibayarkan, apakah pada waktu bulan itu atau bolehkah dibayarkan tahun ini. Dan sekalian menggantikan puasanya?
Di antara udzur-udzur yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah mengandung dan menyusui. Nabi Muhammad saw mengatakan: "Sesungguhnya Allأ¢h meletakkan dari seorang musafir [kewajiban] puasa dan 'setengahnya' shalat, dan dari ibu hamil dan ibu menyusui [kewajiban] puasa." [HR. Ahmad dan ashhأ¢b assunأ¢n dari Anas bin Mأ¢lik al-Ka'by].

Pendapat yang dhaif, dipelopori oleh Hanafiyah, menyatakan tidak diwajibkannya membayar fidyah kepada ibu hamil dan ibu menyusui. Mereka hanya berkewajiban mengqadha puasanya. Sementara pendapat jumhur menyatakan kewajiban mengqadha dan membayar fidyah, "satu mud" bahan makanan pokok [beras, bukan nasi] untuk setiap hari meninggalkan puasa.

Kewajiban membayar fidyah ini apabila meninggalkan puasa demi keselamatan balita, sedangkan bila meninggalkan puasa demi keselamatan diri sendiri atau beserta keselamatan balita, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. [Riwayat Ibnu 'Abbأ¢s --Nayl al-'Aththأ¢r, Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab].

Apabila Ramadhan tahun lalu meninggalkan puasa karena hamil, kemudian tahun depan meninggalkan puasa karena menyusui, maka masing-masing kasus meninggalkan puasa mempunyai konsekuensi hukum tersendiri. Yakni satu mud bahan makan pokok untuk setiap hari meninggalkan puasa.

Adapun waktu pembayaran fidyah adalah seumur hidup. Tidak ada keharusan membayar dalam satu putaran Ramadhan. Namun yang lebih utama adalah mempercepat pembayaran fidyah, terutama dalam bulam Ramadhan, karena keberkahannya. Menurut madzhab Hanbaliyah, pembayaran fidyah harus dilakukan segera.

Catatan: 1 mud = 675 gram atau 0,688 liter.
Posted by Unknown On 13.27 No comments READ FULL POST

Jumat, 19 Juli 2013

Ridho Allah ada pada ridho orang tua terutama sang Ibunda. dan salah bentuk ridho ibu adlah dari ucapan beliau,ucapan ibu adalah doa yang mustajabah. Apalagi jika lahir dan keadaan hati yang kuat. Itulah sebabnya, para ibu terdahulu sangat menjaga lisannya agar tidak pernah sekalipun mengucapkan kata-kata yang buruk bagi anaknya. 

Ia lebih memilih untuk menangis ketika ia tak tahan lagi menahan kesal, daripada mengucapkan sumpah atau memberi julukan kepada anak sesuatu yang buruk, misalnya, "Kamu ini kok nakal, sih?" atau barang kali yang lebih kasar dari itu. Mereka menahan lidah sekuat-kuatnya, karena takutnya mereka kepada Allah.yang kedua mereka sadar bahwa ucapan seorang ibu kepada anaknya, terutama ucapan-ucapan yang keluar dan hati yang paling dalam, akan menhunjam tepat di lubuk hati anak. Kalau sekali waktu seorang ibu mengucapkan kata yang buruk, ia segera berlari untuk memohon ampun kepada Allah Yang Maha Pengasih.

Kemudian ia meminta maaf kepada anaknya. Di saat inilah, anak justru mendapatkan pelajaran yang nyata. Tangis ibu dan permintaan maafnya, menggerakkan anak untuk menanggalkan kenakalan-kenakalan, dan menggantinya dengan akhlak yang baik. Ketika seorang ibu meminta maaf kepada anaknya, yang terjadi justru anak akan ikut menangis. Atau, peristiwa itu menjadi sejarah besar yang mengesankan dan mempengaruhi pertumbuhan pribadinya. Caci maki hanya mendorong anak untuk melakukan kenakalan yang lebih besar, di samping sebagai pelajaran bagi anak itu sendiri bagaimana mencaci yang menyakitkan orang.

Makin orangtua justru menjadikan anak kebal terhadap makian, nasihat, dan perkataan yang kasar. Kata yang kasar akan ia balas dengan kata yang kasar dan suara lantang. berkaca pada peristiwa berikut : Seorang bocah mungil sedang asyik bermain-main tanah. Sementara sang ibu sedang menyiapkan jamuan makan yang diadakan sang ayah. 

Belum lagi datang para tamu menyantap makanan, tiba-tiba kedua tangan bocah yang mungil itu menggenggam debu. Ia masuk ke dalam rumah dan menaburkan debu itu diatas makanan yang tersaji. Tatkala sang ibu masuk dan melihatnya, sontak beliau marah dan berkata, “idzhab ja’alakallahu imaaman lilharamain,” Pergi kamu…! Biar kamu jadi imam di Haramain…!” Dan SubhanAllah, kini anak itu telah dewasa dan telah menjadi imam di masjidil Haram…!! Tahukah kalian, siapa anak kecil yang di doakan ibunya saat marah itu…?? Beliau adalah Syeikh Abdurrahman as-Sudais, Imam Masjidil Haram yang nada tartilnya menjadi favorit kebanyakan kaum muslimin di seluruh dunia. 

Ini adalah teladan bagi para ibu , calon ibu, ataupun orang tua… hendaklah selalu mendoakan kebaikan untuk anak-anaknya. Bahkan meskipun ia dalam kondisi yang marah. Karena salah satu doa yang tak terhalang adalah doa orang tua untuk anak-anaknya. Sekaligus menjadi peringatan bagi kita agar menjaga lisan dan tidak mendoakan keburukan bagi anak-anaknya. Meski dalam kondisi marah sekalipun. “Janganlah kalian mendoakan (keburukan) untuk dirimu sendiri, begitupun untuk anak-anakmu, pembantumu, juga hartamu. Jangan pula mendoakan keburukan yang bisa jadi bertepatan dengan saat dimana Allah mengabulkan doa kalian…”(HR. Abu Dawud) disarikan berbagai sumber ; by m hanif anshori
Posted by Unknown On 15.43 No comments READ FULL POST

Senin, 15 Juli 2013

Pada Tanggal 10 Juli 2013 telah diselenggarakan Bantuan Sarana Ibadah Masjid Al-Huda Sidoarjo

Posted by Unknown On 11.12 No comments READ FULL POST

Kamis, 11 Juli 2013

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Bagaimanakah hukum melaksanakan puasa khafarat?
hanif.fadilaxxxxxl.com



Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Puasa kafarat ada ragam jenisnya. Ada puasa kafarat melakukan hubungan badan pada waktu bulan ramadhan. Ada puasa kafarat melakukan pembunuhan secara tidak sengaja. Ada puasa kafarat atas pembatalan sumpah atau nadzar.

Untuk puasa kafarat bagi yang melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan ramadhan hukumnya wajib bagi orang yang tidak mampu membebaskan budak. Puasa kafarat ini adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Sedangkan puasa kafarat bagi orang yang melakukan pembuhan tidak sengaja ialah berpuasa selama 60 hari berturut-turut. Puasa kafarat ini hukumnya wajib bagi orang yang tidak mampu ( tidak menemukan ) budak untuk ia merdekakan. Allah swt menjelaskan hal ini pada surah An-Nisa’ ayat 92.

Sedangkan puasa kafarat sumpah adalah kafarat bagi orang yang melanggar atau membatalkan sumpah atau nadzar yang tidak mampu membebaskan budak atau memberi makan atau memberikan pakaian kepada 10 fakir miskin. Puasa kafarat atas sumpah atau nadzar ini dilakukan selama 3 hari. Allah swt menjelaskan hal ini pada surah Al-Maidah ayat 89.

Wallahu a’lam
Posted by Unknown On 13.40 No comments READ FULL POST
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

Apa hukumnya kalau kita memerikan sedekah kepada orang yang tidak seiman dengan kita yang jelas-jelas orang tersebut sangat membutuhkan bantuan ?
Apakah ada kategori golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ?

Dari: Yusuf Ramadhan



Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Para ulama sepakat bahwa boleh memberikan sedekah (infak) kepada nonmuslim secara umum. Jadi, tidak masalah seorang muslim memberikan sedekah kepada nonmuslim. Walau pun, tentu memberikan sedekah kepada muslim lebih baik.

Sementara memberikan zakat kepada nonmuslim, sebagian besar ulama tidak berpendapat tidak boleh. Terlebih lagi kepada nonmuslim yang memusuhi Islam, para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

Mereka berhujjah dengan hadist Rasulullah saw kepada Mu’adz ra, “(Zakat itu) diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” Jadi, kata “Mereka” pada teks di atas merujuk kepada orang-orang muslim.

Adapun Orang-orang yang berhak menerima zakat ialah: fakir, miskin, amil, muallaf, gharim (orang yang terlilit hutang hingga tidak mampu membayar sama sekali), budak, fii sabilillah (berperang dan berjuang menegakkan agama Allah) dan Ibnu Sabil.

Allah swt berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (Qs ATtaubah: 60)

Wallahu a’lam
Posted by Unknown On 13.30 No comments READ FULL POST

Rabu, 10 Juli 2013

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun. Jenis Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima
  1. Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  3. Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
  4. Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Posted by Unknown On 13.19 No comments READ FULL POST
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Posted by Unknown On 13.01 No comments READ FULL POST
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Kategori

Arsip

About

Twitter Timeline