Kamis, 11 Juli 2013

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

Apa hukumnya kalau kita memerikan sedekah kepada orang yang tidak seiman dengan kita yang jelas-jelas orang tersebut sangat membutuhkan bantuan ?
Apakah ada kategori golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ?

Dari: Yusuf Ramadhan



Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Para ulama sepakat bahwa boleh memberikan sedekah (infak) kepada nonmuslim secara umum. Jadi, tidak masalah seorang muslim memberikan sedekah kepada nonmuslim. Walau pun, tentu memberikan sedekah kepada muslim lebih baik.

Sementara memberikan zakat kepada nonmuslim, sebagian besar ulama tidak berpendapat tidak boleh. Terlebih lagi kepada nonmuslim yang memusuhi Islam, para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

Mereka berhujjah dengan hadist Rasulullah saw kepada Mu’adz ra, “(Zakat itu) diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” Jadi, kata “Mereka” pada teks di atas merujuk kepada orang-orang muslim.

Adapun Orang-orang yang berhak menerima zakat ialah: fakir, miskin, amil, muallaf, gharim (orang yang terlilit hutang hingga tidak mampu membayar sama sekali), budak, fii sabilillah (berperang dan berjuang menegakkan agama Allah) dan Ibnu Sabil.

Allah swt berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (Qs ATtaubah: 60)

Wallahu a’lam
Posted by Unknown On 13.30 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Kategori

Arsip

About

Twitter Timeline