Jumat, 06 September 2013

Sedekah merupakan perwujudan hubungan antar sesama manusia (hablun min an-nas), oleh karena itu termasuk amalan yang sangat mulia. Melalui sedekah siapapun yang sedang menderita kekurangan akan memperoleh pertolongan. Terdapat berbagai macam bentuk sedekah. Tidak hanya berupa materi, melainkan juga non materi yang berkonotasi membantu beban penderitaan yang dialami oleh orang lain.

Memberi nasihat kepada orang yang membutuhkan, bahkan senyum yang ditebarkan pada sesama, juga merupakan sedekah yang bisa dilakukan sewaktu-waktu. Lalu, siapakah yang harus diutamakan untuk menerima sedekah kita?

Sedekah diutamakan untuk diberikan kepada keluarga dekat. Misalnya orang tua, saudara kandung, saudara jauh, kerabat, tetangga, dan seterusnya.

Sering terjadi kesalahpahaman dalam memaknai sedekah dan kewajiban. Bagi seorang laki-laki yang telah berumah tangga, kewajiban memberi nafkah adalah untuk anak dan istri. Di luar anak dan istri termasuk sedekah. Jika ada anggapan bahwa memberi nafkah kepada orang tua atau saudara kandung adalah kewajiban, maka anggapan seperti itu merupakan sebuah kewajiban moral, bukan kewajiban syar'i.

Memang banyak ayat Alquran yang berbicara tentang kewajiban anak kepada kedua orang tua, di antaranya:
"Dan Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya." (Q.S: Al-Ahqaf: 15)

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepada-Nya semata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu-bapak" (Q.S: Al-Isra': 23)

Dalam sebuah hadits Abdullah bin Umar RA berkata: Seseorang datang menghadap Nabi SAW memohon izin untuk ikut berperang. Nabi SAW bertanya: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Orang itu menjawab: "Ya". Nabi SAW bersabda: "Maka kepada keduanyalah kamu berperang (dengan berbakti kepada mereka)." (HR Muslim)

Berbakti kepada orang tua dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya dengan mengunjungi, tidak menyakiti dengan kata-kata maupun perbuatan, selalu mendoakan, dan memberikan nafkah atau memberikan jaminan fasilitas kehidupan bila keduanya termasuk kategori fakir miskin.

Memberikan nafkah kepada orang tua menjadi wajib jika terdapat dua kondisi. Pertama, bila kedua orang tua termasuk dalam kategori fakir-miskin. Kedua, sang anak memiliki kelapangan rejeki dan berkemampuan dalam memberikan nafkah sebagaimana dimaksud.

Tidak jarang seseorang memutuskan untuk memberikan sedekah kepada orang lain daripada kepada orang tua atau saudaranya sendiri. Sementara, orang tua dan saudaranya dalam kondisi kurang mampu. Sedekah tersebut boleh jadi memang bermanfaat bagi yang menerima akan tetapi alangkah baiknya jika diberikan kepada keluarga sendiri terlebih dahulu, kalau sudah cukup baru kepada orang lain. Allahu a`lam bi shawab.
Posted by Unknown On 09.41 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Kategori

Arsip

About

Twitter Timeline