Rabu, 20 Agustus 2014

Beberapa waktu lalu ketika jam menuju pukul 7 pagi, sembari saya menunggu di depan pintu masuk sebuah kantor koperasi syariah, saya ditakdirkan Allah bertemu dengan ketua umum MUI Jawa Timur, KH Abdusshomad Buchori. Dalam percakapan kami pagi itu beliau menuturkan bahwa saat ini banyak sekali penyimpangan sertifikasi MUI tentang investasi emas yang diberikan dibeberapa lembaga investasi emas. “kartu sakti” berupa sertifikat itu memang diakui memunculkan kepercayaan masyarakat akan sebuah lembaga investasi syariah. Namun, namanya juga manusia, diakui atau tidak jika menyangkut masalah uang dan harta benda, pasti sedikit banyak akan terjadi penyimpangan. Banyak studi kasus yang dapat kita pelajari, contohnya gadai emas BRI Syariah yang dituntut oleh beberapa nasabahnya dikarenakan berubahnya PBI (peraturan bank Indonesia) tentang investasi emas, lalu yang terkini adalah kasus kaburnya Dirut perusahaan investasi emas, PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong, yang menyeret nama ketua MUI Ma’ruf Amin dan Ichwan Sam selaku Ketua dan Sekretaris Dewan Nasional Syariah (DSN) MUI. Michael Ong diduga kabur membawa ratusan miliar rupiah dana milik nasabah GTIS. Parahnya, hal ini didukung oleh media masa yang sering kali juga memojokkan lembaga syariah dimana tidak adanya profesionalitas, juga MUI yang juga disebut sebut sebagai lembaga yang “kecipratan” uang dari perusahaan tersebut.
Investasi emas, dimulai dari jual beli emas dari perusahaan kepada masyarakat dengan jangka waktu tertentu. Ada beberapa skema atau model yang biasa dipraktikkan, yaitu ada 3 pilihan secara umum: nasabah memegang emas, nasabah menitipkan emas, nasabah gadai emas (bersangkutan dengan bank syariah). Inti dari investasi emas sendiri adalah kepemilikan logam mulia dengan jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan. Adapun sertifikat yang dikeluarkan pun juga berbeda beda, ada yang dari PT Antam (aneka tambang), ada juga yang dari perusahaan logam lainnya, bahkan toko perhiasan di mal-mal juga ikut mengeluarkan surat kepemilikan logam mulia. Menjamurnya bisnis investasi emas hingga akhirnya diembel-embeli kata “Syariah”, membuat awal hancurnya sistem syariah jika mengikuti bisnis yang belum ada penyelesaiannya (aturan baku). Jika di cek di Fatwa DSN-MUI maka belum ada sistem investasi seperti ini, hanya akan ditemukan gadai ketentuan gadai secara umum. Investasi emas secara sederhana dapat dilakukan dengan dua cara, pertama yakni membeli emas diwaktu murah dan menjualnya diwaktu mahal, kedua yaitu membeli emas tunai atau dengan hutang, lalu menggadaikannya untuk membeli emas lagi dan menutup hutang anda, begitulah seterusnya.
Investasi Emas (pic. equity-worldf)

Pilihan kepemilikan emas juga berbeda beda. Ada yang nasabah memegang emas secara riil, ada yang menitipkan lewat save deposit box (SDB), ada yang menggadaikan emas melalui sistem kepemilikan logam Mulia (KLM). Gadai emas syariah semakin marak terjadi penyelewengan didalamnya. Perusahaan yang mempunyai sertifikat syariah dari MUI ramai ramai (perlu diketahui ada pula yang mempunyai serifikat palsu), berekspansi memasarkan produknya kepada konsumen, mulai dari dosen, PNS, pedagang dan wirausahawan hingga ke instansi instansi, dan satu demi satu menuai konflik. Laporan yang diterima MUI sebagai lembaga sertifikasi syariah nasional tercatat bahwa penipuan yang terjadi antara lain kantor perusahaan yang pindah, pemilik melarikan diri ke luar negri, transfer dan kliring atas nomor rekening pribadi bukan kantor setempat, lalu dilanjutkan penghentian kontrak gadai secara sepihak, membuat banyak korban menuntut dan bergabung untuk melaporkan masalah masalah yang mereka alami. Sistem syariah pun digugat kembali apakah benar-benar menguntungkan atau malah merugikan.

Ada beberapa tips agar investasi emas, baik berupa koin atau batangan, agar terhindar dari penipuan, walaupun mengatasnamakan syariah dan membawa label label MUI, antara lain :
  1. Pilih investasi yang memungkinkan emas ditangan, yakni investor dapat membawa/memegang emas tersebut.
  2. Jangan terkecoh dengan alamat kantor dan gedung yang megah, nama (personal) yang terkenal seperti pejabat/mentri, bahkan ketua MUI sekalipun.
  3. Jika investasi berbentuk jangka waktu (misalnya 1-5th) maka pilih yang paling cepat, jangan terlalu lama.
  4. Pilih simpanan investasi emas yang memiliki lembaga penjamin, usahakan penjamin berupa bank syariah yang terkenal.
  5. Jika terpaksa hanya memegang surat kepemilikan (invoice/sertifikat), pastikan tingkat pencairannya mudah, atau dapat dicairkan sewaktu waktu.
  6. Jangan tergiur bonus/cashback/nisbah bagi hasil yang tinggi, karena patut dicurigai. Islam mengajarkan berbisnis, namun bisnis yang wajar.
Mari berbisnis dengan aman, dan tenang melalui perdagangan ataupun investasi, namun jangan lupakan istikharah, minta petunjuk dalam hal apapun kepada Allah, sehingga bisnis kita, cash flow perusahaan dan keluarga kita menjadi berkah, insya Allah. (Gendra, 2014)
Posted by Unknown On 10.46 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Kategori

Arsip

About

Twitter Timeline